Laporan : Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com -- Ratusan botol minuman keras (Miras) dari berbagai merk berhasil disita oleh petugas kepolisian Polsek Senen dari tangan Arna Setiadi (33).Penyitaan tersebut dilakukan karena Arna tak memiliki surat izin untuk menjual miras tersebut. 'Miras yang dijual ini tak memiliki izin. Oleh karenanya kami menyita dan membawanya ke Polsek," ujar Kapolsek Senen, Kompol Kasmono, Jumat (29/4/2016) pagi.Selain ratusan botol miras milik Arna yang disita, Polsek Senen juga melakukan penyitaan terhadap ratusan botol miras lainnya yang diamankan saat melakukan operasi Cipta kondisi di wilayahnya, Kamis (28/4/2016)."Dalam operasi Cipkon kemarin sasaran kami adalah preman dan miras. Operasi ini juga dilakukan di dua tempat berbeda, yakni Jalan Rasa Mulia dan Jalan Raden Saleh" tukasnya.