Laporan : Hendrik SimorangkirTANGERANG SELATAN, Tigapilarnews.com -- Polres Tangerang Selatan (Tangsel) ungkap 16 kasus narkoba yang terjadi di wilayah hukumnya, dengan mengamankan 24 tersangka dan barang bukti sebanyak 29.32 gram sabu dan 14.62 gram ganja, di lantai 2 Polres Tangsel Jalan Boulevard Raya Sektor 7, Bintaro, Tangsel.Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan menjelaskan, kasus tersebut berhasil dikumpulkan dari setiap jajaran Polsek yang berada dibawah komando Polres Tangsel dalam operasi Bersinar Jaya 2016."Pengungkapan ini hasil dari operasi Bersinar Jaya 2016 yang dimulai dari 21 Maret hingga 19 April di wilayah hukum Polres Tangsel," ujar AKBP Ayi kepada wartawan (28/4/2016).Lanjutnya, sebanyak 24 tersangka akan dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 111 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, dan denda paling sedikit Rp 1 miliar."Semua tersangka akan kami tindak dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku dan bagi korban penyalahgunaan atau pemakai wajib menjalani rehabilitasi media dan rehabilitasi sosial," jelasnya.Sementara, Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Agung Nugroho menambahkan, selain dengan pengungkapan kasus tersebut, Sat Narkoba Polres Tangsel akan melakukan kegiatan penyuluhan anti narkoba di Sekolah-sekolah dan tempat hiburan yang berada di Tangsel."Kami berusaha meminimalisir pengedar dan pengguna narkoba di wilayah hukum Polres Tangsel dengan mengadakan sosialisasi ke tempat-tempat yang rawan akan peredaran narkoba," tutup Agung.