Laporan : Rahmat KurniaBEKASI, Tigapilarnews.com - Klinik aborsi berkedok klinik pengobatan biasa yang berlokasi di wilayah Bekasi digerebek aparat berwajib, hari ini. Konon, kepada pasiennya klinik tersebut mematok biaya pengobatan hingga mencapai angka Rp 3 juta.Hal tersebut disampaikan Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota Iptu Puji Astuti, Kamis (27/4/2016). Lebih detil Puji mengatakan, biaya pasien yang datang ke Klinik Bekasi Medical Center, yang bertempat di Jl Juanda, Margahayu, Bekasi Timur itu berkisar antara Rp 2 juta sampai Rp 3 juta, sesuai umur dan kesepakatan.Klinik tersebut diketahui telah beroperasi sejak sekitar 10 tahun silam. Dalam penggerebekan tersebut, aparat menangkap enam orang, yang satu di antaranya merupakan pasien klinik tersebut.Diketahui, kelima karyawan klinik Bekasi Medical Center (BMC) ditangkap di lokasi tidak memiliki surat ijin praktek (SIP). Sedangkan dua dokter yang salah satunya disebut-sebut sebagai pemilik klinik, yakni dr Jbt, dan bertanggung jawab di klinik tersebut, yakni dr Ald, hingga kini masih diburu polisi.Selain mengamankan enam tersangka pelaku dugaan aksi aborsi ilegal, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya obat-obatan peluntur janin, medical record pasien, rekaman cctv, buku pasien, bekas darah pada kertas tisu, alat-alat kedokteran, dan ratusan obat kadaluarsa.