JAKARTA, Tigapilarnews.com - Menaker Hanif Dhakiri menyebut ada pelanggaran lain di luar ranah keimigrasian yang dilakukan oleh ke-5 WN Cina. Kelimanya kedapatan melakukan pengeboran di sekotar kawasan Lanud Halim Perdanakusumah, Jaktim."Setelah dikroscek antara IMTA dengan fakta di lapangan pihak imigrasi jaktim, ditemukan bahwa mereka memiliki IMTA atas nama PT TMR. Artinya, perushaan ini yang mengajukan permohonan IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing). Tapi, dari pemeriksaan Imigrasi, kedua orang bekerja atas nama PT GCM. Berarti, ini ada pelanggaran. Nah ini bentuk penyalahgunaan izin kerja," tandas Hanif.Diketahui, pada Selasa (26/4/2016), sebanyak lima WN China kedapatan tengah melakukan pengeboran proyek di atas lahan milik TNI-AU. Pengeboran itu dinilai ilegal, karena tidak diketahui oleh pihak pemilik lahan dalam hal ini TNI-AU.Sempat diberitakan, aktivitas pengeboran yang dimulai sejak 22 April 2016 itu dilakukan untuk mendapatkan sampel tanah yang akan digunakan sebagai penyangga beton rel kereta api cepat. Persoalannya, diketahui pula bahwa ke tujuh orang, 5 di antaranya WN Cina, masuk ke areal proyek tersebut dengan menerobos pagar batas tanah, tanpa setahu pihak Lanud Halim Perdanakusumah.Pada kesempatan itu, Hanif juga menyebut sebetulnya ada 1 di antara kelima WN Cina itu yang tidak mengantongi izin bekerja. "Dari kelima pekerja asing asal Tiongkok itu 4 orang di antaranya punya izin kerja dan 1 orang lain enggak punya izin kerja. Jadi yang satu orang ini jelas melanggar karena enggak punya izin kerja," tuturnya, usai menghadiri acara di Plaza Atrium, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (28/4/2016).Selain pelanggaran terkait IMTA, Hanif membeberkan bahwa di antara pekerja pengeboran itu ada yang diketahui meniliki jabatan sebagai manajer keuangan. "Tetapi malah mengerjakan pekerjaan lapangan. Nah, ini penyalahgunaan izin berkaitan dengan jabatan," pungkasnya Hanif. (Ist)