JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pihak Imigrasi telah menyatakan, ke-5 WN Cina yang melakukan pengeboran di kawasan Halim Perdanakusumah, Jaktim, terkait proyek kereta cepat, tidak melakukan pelanggaran aturan keimigrasian.Hal tersebut disampaikan menyusul tuntasnya pemeriksaan yang dilakukan pihak Direktorat Jenderal Imigrasi, melalui Kantor Imigrasi Jakarta Timur, terhadap ke-5 WN China tersebut. Lebih jauh, Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi Heru Santoso Anandta Yudha, Kamis (28/4/2016) mengatakan bahwa pihak sponsor 5 WN Cina itu telah mendatangi Kantor Imigrasi Jakarta Timur dan memberikan penjelasan soal status warga negara asing tersebut."Sponsor mereka sudah dapat menunjukkan paspor dan izin tinggalnya. Secara keimigrasian tidak ada peraturan keimigrasian yang dilanggar," katanya.Meski demikian, lanjut Heru, pihaknya harus berkoordinasi lebih lanjut lagi dengan Lanud Halim Perdanakusumah guna mencari tahu kemungkinan adanya pelanggaran lain. "Kami masih berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak TNI AU Halim Perdanakusumah bilamana ada pelanggaran lainnya," katanya.