Laporan: Muchammad Syahputra JAKARTA,Tigapilarnews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kabulkan Gugatan Warga Bidara Cina,mengenai penetapan Lokasi Sodetan Kali Ciliwung, Jakarta Timur. Pada Senin (25/4/2016) lalu.Astri mengatakan, ada empat secara garis besar pertimbangan Majelis Hakim dalam mengabulkan gugatan warga Bidara Cina.Adapun dasar gugatan warga yang telah diterima Majelis Hakim adalah:1.Gubernur tidak melakukan konsultasi publik sebelum menerbitkan SK No. 2779/2015 yang memiliki dampak krusial terhadap kehidupan warga, yaitu hilangnya tempat tinggal, hilangnya harta benda dan akses terhadap mata pencaharian warga di tempat tinggal saat ini. Gubernur tidak menginformasikan kepada warga terdampak perihal diterbitkannya SK No. 2779/2015, sehingga warga hampir saja kehilangan haknya untuk mengajukan keberatan atas penerbitan SK tersebut.2.Gubernur tidak mengumumkan baik secara langsung di lokasi atau media manapun, peta lokasi pembangunan sebagaimana disebutkan dalam SK.3.Gubernur tidak menjelaskan perubahan luas pembangunan lokasi dari 6.095,94 m2 menjadi 10.357m2 berikut batas-batasnya kepada warga.4.Gubernur tidak menyusun AMDAL untuk SK No. 2779/2015 seperti yang diwajibkan Ps. 1 angka 11 dan Pasal 22 Undang-Undang No. 32/2009 tentang Lingkungan Hidup.Astari menuturkan, Warga Bidara Cina berharap putusan ini dapat dimanfaatkan secara positif sebagai bahan refleksi bagi Gubernur DKI Jakarta, untuk lebih bertanggung jawab (akuntabel) dalam menjalankan mandatnya melayani masyarakat dan melaksanakan pembangunan yang ada di Jakarta."Saya mau kasih tahu saja. Sebenarnya dasar keberatan warga terhadap SK Gubernur No 2779 tahun 2015. Setidaknya ada empat secara garis besar perihal keberatan warga," tugasnya.