JAKARTA, Tigapilarnews.com - Secara mengejutkan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengarap Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin terkait dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumsel 2009-2014 sejumlah Rp 2,1 triliun.Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah mengatakan pihaknya akan memeriksa ulang Alex Noerdin pada Jumat (29/4/2016), setelah memeriksa pada Selasa (26/4/2016)."Kesepakatan, kalau tidak hari ini, besok. Sepertinya mungkin sudah koordinasi dengan tim besok ya," ujarnya, Kamis (28/4/2016).Ia menyatakan jika politikus Golkar itu hadir pada pemanggilan Jumat (29/4) berarti penyidik, memeriksa untuk yang ketiga kalinya.Materi pemeriksaan pertama terhadap Alex Noerdin, kata dia, mengenai kebijakan, prosedur tentang hibah dan bansos Pemprov Sumsel tahun periode 5 tahun lalu sejumlah Rp 2,1 triliun."Kita tanyakan kebijakan apa, terus prosedur segala macam. Hal-hal yang diketahui dan disetujui. Kalau untuk detail, mungkin saya harus ngomong dua jam," tuturnya.Kendati demikian, Arminsyah menyatakan pihaknya sampai sekarang belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut."Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik masih melakukan pemeriksaan," ucapnya