Laporan : Hendrik SimorangkirTANGERANG, Tigapilarnews.com -- Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, menunda sidang perdana kasus pengeboman Mal Alam Sutera yang dilakukan oleh tersangka Leopard Wisnu Komala.Ketua Majelis Hakim, I Ketut Sudira menjelaskan, Leo bisa disidangkan pada hari ini, karena berkas kasus kesmuanya yang mengatasnamakan Leo sudah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan. Namun, karena ketidakhadiran kuasa hukum terdakwa, maka sidang ini ditunda.“Sidang kami tunda hingga Rabu (4/5/2016) mendatang, menunggu kuasa hukum untuk bisa mendampingi terdakwa. Sidang nanti akan mendengarkan keterangan terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim I Ketut Sudira, Rabu (27/4/2016) siang.Leonard Wisnu Komala yang disapa Leo, diketahui datang ke PN Tangerang tanpa dikawal oleh kuasa hukumnya, melainkan tersangka pengebom Mal Alam Sutera pada Oktober 2015 lalu, didampingi oleh sejumlah personel Densus 88 Antiteror.“Kuasa hukum saya tidak bisa datang pada hari ini, beliau bisa hadir pekan depan,” kata Leo kepada Majelis Hakim.Sebagai informasi, penyidik Polda Metro Jaya yang mengungkap kasus ini, menjerat Leo dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme, dengan ancaman hukuman mati.