Laporan: Gita GintingJAKARTA, Tigapilarnews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi terhadap kasus pencabulan yang dilakukan oleh Guru Bahasa Inggris SMPN 3 Manggarai Jakarta Selatan, Edi Rosadi terhadap siswinya, NPT (15).Sidang yang berlangsung secara tertutup di ruang utama Prof H. Oemar Seno Adji SH, Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan‎, sempat tertunda hingga satu jam lantaran Hakim Suswanti yang memimpin jalannya persidangan tersebut, menunggu para saksi untuk hadir di persidangan."Sidang hari ini ditunda karena para saksi terkena sakit. Ada 4 saksi. Si korban yang termasuk saksi juga tidak hadir karena sakit demam," ujar Kuasa Hukum Edi Rosadi, Herbert Aritonang usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/6/2016)Hebert pun menambahkan dengan banyaknya para saksi yang tidak bisa hadir, maka sidang tersebut dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda masih pembacaan pemeriksaan saksi-saksi."Nanti dilanjutkan Selasa (28/6/2016) depan. Agendanya masih sama yakni pembacaan pemeriksaan saksi-saksi," tambah Hebert.Diketahui sebelumnya, sidang praperadilan ini merupakan sidang permohonan ER yang tak terima menjadi tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan atas siswinya, NPT (15).NPT yang tercatat sebagai siswi SMPN 3 Manggarai, Jakarta Selatan, bersama ayah kandungnya, Samsi (40), menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan, pada Jumat (4/3/2016) lalu. Mereka melaporkan ER atas tuduhan pelecehan seksual.Puncak pencabulan ER pada NPT terjadi pada Kamis (3/3/2016) lalu. Saat itu, NPT terlambat masuk sekolah sehingga ER hendak menghukum siswi yang berjilbab itu. Namun ternyata, ER melakukan pencabulan terhadap NPT di ruang staff guru.Atas perbuatannya, ER dikenakan Pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014, Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 7 tahun penjara.