Laporan : Evi AriskaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) mengungkapkan, peraturan presiden (Perpres) terkait reklamasi pantai Jakarta yang baru segera diterbitkan."Presiden ingin total harus diberesin. Dan dia juga akan keluarin Perpres yang menyesuaikan dengan peraturan," ungkap Ahok di Balaikota DKI, Rabu (27/4/2016) sore.Hal tersebut disampaikan Ahok, setelah selang beberapa waktu sebelumnya, mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi.Ahok sendiri ingin agar Jokowi mendukung pulau O, P, Q, dan N dibikin untuk pelabuhan dengan sebutan 'port of Jakarta', bekerjasama dengan Port of Rotterdam, Belanda. Namun demikian, sampai kini belum ada Perpres yang mengatur soal 'port of Jakarta' itu."Kan beberapa Perpres belum mengatur tentang pulau O,P, Q, yang lain. Termasuk yang 'garuda (NCICD) itu," kata Ahok.Hingga kini, moratorium proyek reklamasi masih diterapkan. Peraturan-peraturan yang dinilai tumpang tindih akan dikaji. Izin amdal dari pulau-pulau reklamasi juga perlu disempurnakan.Pada kesempatan itu, mantan bupati Belitung Timur tersebut juga menyampaikan penilaian bahwa moratorium hendaknya berlangsung tak lebih dari setengah tahun. Jadi selama enam bulan itu, pengembang harus membereskan syarat perizinan yang harus dipenuhi."Diusahakan di bawah 6 bulan untuk mencocokkan peraturan yang baru, menyamakan persepsi. Dari Kementerian Lingkungan Hidup akan datang ke lokasi (reklamasi), memeriksa. Lalu jika hasil pemeriksaan tak sesuai amdal mereka, dibuat berita acara untuk stop. Kalau mereka nggak perbaiki akan kena sanksi pidana," pungkasnya.