JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi Kejaksaan (Komjak) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kasus dugaan pemufakatan jahat atau yang dikenal 'Papa Minta Saham' terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia yang diduga melibatkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto."Masyarakat menunggu sikap Kejagung, karena kasus ini melibatkan pejabat negara," kata Ketua Komjak Haliu Hosen saat dihubungi, Rabu (27/4/2016).Halius mengatakan, jika Kejagung masih yakin bisa memiliki bukti kuat pemufakatan jahat itu segera tindaklanjuti dan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, bila Korps yang dipimpin M Prasetyo itu tidak memiliki pembuktian yang kuat, maka segera hentikan."Kejaksaan Agung harus konsekuen untuk melihat kasus itu bukan kasus kecil," ucapnya.Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto menegaskan, kasus pemufakatan jahat tetap berjalan. Meski saat ini perkara itu disampingkan dulu, tim penyelidik tetap bekerja."Ya penyelidikan masih jalan, sementara diendapkan karena masih perlu pendalaman tentang pengertian permufakatan jahat dari para ahli," tandasnya.Kejaksaan memulai penyelidikan kasus pemufakatan jahat sejak November tahun lalu. Namun, setelah terakhir kali memeriksa Setnov pada 11 Februari lalu, hingga kini belum ada lagi pemeriksaan lanjutan terhadap para pihak terkait kasus tersebut.Politisi Partai Golkar itu telah diperiksa sebanyak tiga kali oleh penyelidik Kejaksaan Agung. Selain Setya, dalam penyelidikan kasus ini kejaksaan sudah memeriksa Maroef, Menteri ESDM Sudirman Said, Deputi I Kantor Staf Presiden Darmawan Prasojo, Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti Swasanani, dan sekretaris pribadi Setya Novanto yang bernama Medina.Pemufakatan jahat diduga dilakukan saat Setnov bertemu pengusaha Riza Chalid dan Maroef di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, 8 Juni 2015. Pada pertemuan itu, Setnov diduga mencatut nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla untuk meminta saham Freeport agar perpanjangan kontrak perusahaan asal Amerika ini berjalan mulus.