Rabu, 27 April 2016 12:10 WIB

KPK Didesak Ambil Alih Kasus Tifatul di Kejagung

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Direktur Centre for Budget Analisys (CBA), Uchok Sky Khadafi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil alih kasus-kasus korupsi di Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) di era SBY.

Hal ini karena kasus-kasus yang diduga melibatkan Mantan Menkominfo saat itu, Tifatul Sembiring belum berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung) meski dugaan adanya tindak pidana korupsi cukup kuat.

“Untuk itu DPP PKS sebagai wadah tempat Tifatul bernaung harus ikut mendorong kasus ini agar segera diambil alih oleh KPK dan memindahkan Tifatul dari posisinya di Komisi III DPR RI karena adanya konflik kepentingan karena bagaimanapun baik KPK maupun kejaksaan agung adalah mitra kerja komisi III,” ujar Uchok di Gedung DPR, Rabu (27/4/2016).

Jika PKS tidak melakukan ini maka akan muncul kecurigaan bahwa PKS dengan sengaja menempatkan Tifatul di komisi III agar dapat mengintervensi kasus yang dituduhkan padanya. PKS pun sambung Uchok, seperti yang ditegaskan oleh para pimpinan PKS untuk mengevaluasi kader-kadernya termasuk Tifatul.

”Sebagai mantan menkominfo, seharusnya PKS menempatkan Tifatul di komisi yang paling tidak dia pahami. Harusnya sebagai menkominfo, dia ditempatkan di komisi I sebagai mitra kerja kominfo. Jadi harus dievaluasi juga kinerja Tifatul ini, kan katanya semua dievaluasi,” sindir Uchok.

Sebelumnya diwartakan, Selasa (26/4/2016). Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melaporkan Politikus PKS dan Mantan Menkominfo Tifatul Sembiring ke KPK. Menurut Koordinator Aksi Gerakan Anti Korupsi, M. Hilmansyah kedatangan ke KPK adalah untuk mengadukan kasus dugaan korupsi di Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Kementerian Komunikasi dan Informasi pada periode 2009 – 2014.

Saat itu menteri komunikasi dan informasi dijabat oleh Tifatul Sembiring.

Perkara ini sebenarnya menurut Hilmansyah telah ditangani oleh Kejagung. Namun menurutnya sebagaimana diketahui perkara korupsi di BP3TI di Kementerian Komunikasi dan Informasi ini tidak jelas kelanjutannya.

"Mengingat akhir-akhir ini terjadi operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menangkap oknum jaksa maka kami meminta kepada KPK untuk mengambil alih/menangani perkara ini karena kami menduga Kejaksaan Agung mudah/sudah masuk angin dan loyo dalam menghadapi tekanan politik dan intervensi dalam penanganan perkara ini,” ujarnya.

Sejumlah nama yang diduga kuat terlibat dalam korupsi berjamaah dana USO (Universal Service Obligation) di BP3TI Kementerian Komunikasi dan Informasi diantaranya adalah Tifatul Sembiring mantan menteri Komunikasi dan Informasi 2009-2014 yang saat ini menjadi anggota Komisi III DPR RI. Selain itu juga ada nama Arief Yahya mantan Dirut PT Telkom yang saat ini menjabat sebagai menteri pariwisata dan ekonomi kreatif.

Atas dasar fakta tersebut menurut Hilmansyah muncul kekhawatiran Tifatul Sembiring dan Arief Yahya dengan menggunakan posisi dan kewenangannya dapat mengintervensi proses penegakkan hukum sehingga perkara ini tidak akan pernah selesai. “Demi tegaknya keadilan dan berjalannya program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi sekali lagi kami meminta kepada KPK untuk mengambil alih perkara ini dari Kejaksaan Agung,” tambahnya.

Adapun proyek-proyek di BP3TI Kementerian Komunikasi dan Informasi yang kuat diduga terjadi tindak pidana korupsi sebagai berikut:
1. Proyek NIX (Nusantara Internet Exchange)

2. Proyek PLIK (Penyedia Layanan Internet Kecamatan)

3. Proyek MPLIK (Mobil Penyedia Layanan Internet Kecamatan)

4. Proyek SIMMLIK (Sistem Informasi Monitoring dan Manajemen Layanan Internet Kecamatan)

5. Proyek Penyediaan Jasa Akses Telekomunikasi Dan Informatika Perdesaan (Up grading Desa Pintar)

6. Proyek Penyediaan International Internet Exchange (IIX)

7. Proyek Penyediaan Jasa Akses Telekomunikasi dan Informatika Di Daerah Perbatasan dan Pulau Terluar (TELINFO-TUNTAS)
0 Komentar