Selasa, 26 April 2016 12:36 WIB

Mendagri : Pejabat Tak Boleh Mundur Tanpa Alasan Kuat

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mempertanyakan apa alasan yang mengharuskan Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi mundur dari jabatannya setelah 'bersitegang' dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Menurut Tjahjo, pejabat tidak boleh mengundurkan diri tanpa alasan kuat.

"Dia mundur karena apa? Kalau masa pensiunnya masih jauh, dia tidak sakit, tidak berhalangan tetap nggak bisa loh pejabat daerah seenaknya berhenti. Dia digaji oleh negara untuk kerja," ujar Tjahjo, Selasa (26/4/2016).

Mantan Sekjen PDI P mengatakan Rustam harus memiliki alasan yang tepat untuk mengundurkan diri. "Harus ada alasan yang tepat kecuali dia sakit berhalangan tetap, dia boleh mengajukan mundur. Tapi kalau dalam keadaan sehat tidak ada apa-apa, masa baktinya masih ada, dia mundur misalnya dia harus dijelaskan walaupun itu hak otonomi khusus DKI," terangnya.

Terkait adanya intrik politik dalam pengunduran diri Rustam, Tjahjo menilai setiap orang memiliki persepsi politik yang berbeda. Dia juga membantah ada perseteruan antara Ahok dan Rustam.

"Saya melihat mungkin ketidakcocokan antara atasan dan bawahan kan apa pun harus cocok," ujarnya.

Selain itu, Tjahjo menilai tidak ada yang salah dengan gaya komunikasi Ahok selama ini. "Ya, Pak Jokowi kan mengatakan gaya kepemimpinan masing-masing kan, ada yang suka rock, keroncong tapi yang jelas visi-misinya sama walaupun dengan gaya, pola, kebijakan, tata laksana, tata kelola yang berbeda," katanya.
0 Komentar