Senin, 25 April 2016 15:04 WIB

Presiden Instruksikan Pembentukan Crisis Center

Editor : Hendrik Simorangkir
JAKARTA, Tigapilarnews.com – Untuk menangani masalah-masalah yang mengganggu keamanan negara, baik di dalam maupun luar negeri, pemerintah memutuskan untuk membentuk pusat krisis (crisis center).

 

Menteri Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan hal itu Senin (25/4/2016), di kantornya. Menurut dia, crisis center merupakan organisasi kerangka yang segera bisa hidup jika ada keadaan yang dianggap kritis untuk proses pengambilan keputusan.

"Pengambilan keputusan ada di bawah presiden langsung. Badan ini anggotanya dibagi dua yaitu anggota tetap dan tidak tetap. Anggota tetap akan diisi oleh Menkopolhukam, Menhan, Panglima TNI, Kapolri, dan level menteri lain. Sedangkan anggota tidak tetap akan diisi oleh kementerian terkait isu yang sedang dibahas," tandasnya.
Jadi, Luhut menegaskan, badan tersebut akan diketuai oleh presiden dan pelaksana hariannya berada di tangan Kemenkopolhukam RI. Kendati baru mewacanakan niatan pemerintah, Luhut menjelaskan, sejatinya crisis center bukanlah hal yang baru.

"Idenya sudah ada dari dulu, dari jaman saya masih aktif di militer. Tapi, tertunda dan akhirnya tidak jadi. Saya sudah lapor ke Presiden Joko Widodo dua minggu yang lalu dan dia minta untuk dibentuk," pungkasnya.

Sejumlah persoalan yang kelak ditangani oleh badan itu di antaranya jika terjadi penyanderaan WNI dan bencana alam.(Ist)
0 Komentar