JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah melakukan pelanggaran berat soal pemberian izin reklamasi Teluk Jakarta.Sebab, hingga sampai saat ini Ahok tidak mempunyai landasan hukum yang kuat memberikan izin reklamasi kepada PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) induk usaha PT Muara Wisesa Samudra."Pelanggaran terberat adalah pelanggaran Undang-Undang. Reklamasi yang kemarin itu tidak punya cantolan hukum," tegas Agus di Gedung DPR, Senin (25/4/2016).Oleh karenanya, Politikus Demokrat mendesak agar proyek reklamasi Teluk Jakarta dihentikan secara permanen sampai mendapatkan perizinan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan."Reklamasi yang ada kalau urutan perundang-undangan adalah tertinggi UUD, kemudian undang-undang, kemudian peraturan pemerintah atau kepres, keputusan presiden baru Perda kemudian SK dari Gubernur. Tidak bisa baru Perda sudah dapat izin, karena tata urutannya udah ada," tandasnya.