Senin, 25 April 2016 13:40 WIB

Polres Jaksel : Penangkapan ER Sesuai KUHAP

Editor : Danang Fajar
Laporan : Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kuasa Hukum ER, guru cabul SMPN III Manggarai, Jakarta Selatan tak menerima bahwa kliennya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resort Jakarta Selatan karena melakukan pencabulan kepada siswinya, NPT (14)

Hal itu, terlihat dari surat penangkapan dan alat bukti yang tidak kuat dari Polres Jaksel sendiri.

"Polisi lebih mengandalkan asumsi dalam melihat peristiwa kejadian pada bulan Juli 2015 lalu," ujar kuasa hukum Herbert Aritonang, Senin (25/4/2016)

Menanggapi hal tersebut, Kasubagkum Jakarta Selatan Kompol Ketut Sudarsana membenarkan jika dalam surat perintah penangkapan ER berdasarkan kejadian bulan Juli 2015 lalu.

"Kejadiannya kapan, dilaporinnya kapan, selama belum kedaluwarsa itu boleh saja. NPT trauma atas perbuatan ER saat terakhir diajar ER bulan Juli 2015. Waktu Edi mau mengajar NPT lagi, NPT kembali trauma mengingat perbuatan ER di Juli itu," ujar Ketut, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/4/2016)

Pihaknya juga menetapkan ER sebagai tersangka sudah sesuai dengan KUHAP. Dimana dari pihak ER sendiri mengatakan penetapan ER tersebut tidak sah.

"Iya sudah sesuai. Kami kan sudah punya itu (dua alat bukti) keterangan saksi, korban, dan psikiater," imbuhnya.

"Kalau visum ga ada, kalau cuma perbuatan cabul. Cabul itu kan megang payudara, bokong itu cabul. Kalau divisum mana bisa. Yang ada adalah hasil pemeriksaan psikiater untuk anak itu. Dari situ ketauan ada simpulan dari hasil itu. Itu keterangan ahli, salah satu bukti yg sah," lanjutnya.

Diketahui sebelumnya, NPT yang tercatat sebagai siswi di SMPN III Jakarta Selatan, bersama ayah kandungnya, Samsi menyambangi Polres Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2016) lalu. Mereka melaporkan ER atas tuduhan pelecehan seksual.

Puncak pencabulan ER pada NPT terjadi pada Kamis (3/3/2016) lalu. Saat itu NPT terlambat masuk sekolah sehingga ER hendak menghukum siswi yang berjilbab itu. Namun ternyata, ER melakukan pencabulan terhadap NPT di ruang staff guru.
0 Komentar