Laporan : Muchammad SyahputraJAKARTA, Tigapilarnews.com -- Badan Narkotika Nasional (BNN) sudah menetapkan Kasat narkoba Polres Belawan, AKP Ichwan Lubis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap senilai Rp 2,3 miliar yang diterimanya dari seorang bandar Narkoba."Sudah tersangka," ujar Kabag Humas BNN Kombes Slamet Pribadi kepada wartawan, Senin (25/4/2016) siang.Diketahui, Ichwan sudah diperiksa sejak Jumat lalu oleh pihak BNN. Ichwan dinilai menerima dana senilai Rp 2,3 Miliar untuk menahan kasus seorang bandar sabu yang menjadi tahanan di lapas Lubukpakam, Sumatera Utara.Dikatakan Slamet, AKP Ichwan Lubis terancam sanksi berat atas masalah ini. Terlebih kini pihak Mabes Polri telah mendatangi BNN untuk mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan AKP Ichwan."Kemarin penyidik dari profesi pengamanan Polri merapat ke BNN dalam hal memeriksa dan mencari fakta. Soal kode etik, disiplin. Tapi pidana tidak bisa dhilangkan. Jadi kalau ada pidana dan disiplin, maka pidana lah yang didahulukan,” tukasnya.