Senin, 25 April 2016 08:25 WIB

Guru Cabul di Jaksel Ajukan Praperadilan

Editor : Danang Fajar
Laporan : Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Tak terima dengan penangkapan yang dilakukan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan, ER (56) Guru yang melakukan pelecehan terhadap anak muridnya itu mengajukan Praperadilan terhadap penetapan status tersangkanya.

Guru mata pelajaran Bahasa Inggris itu tak terima menjadi tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan atas siswinya. Berdasarkan surat perintah penangkapan dan penetapan sebagai tersangka bernomor S.P.Kap/74/III/2016/Sat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kuasa Hukum ER, Herbert Aritonang merasakan adanya kejanggalangan.

"Dalam surat tersebut, penangkapan kliennya baru saja dilakukan sekarang. Sementara pencabulan yang ditulis dalam surat itu terjadi pada Juli 2015 lalu," jelas Herbert di PN Jaksel, Senin (25/4/2016) pagi

Tak hanya itu, dia juga menuding bahwa penangkapan ER tak sesuai dengan prosedur. Sebab, kliennya ditangkap saat jam pelajaran sedang berlangsung. Seharusnya menangkap guru harus melalui institusi PGRI.

"Tuduhan korban tidak berdasar. Pasalnya, ER disebut sebagai predator namun belum pernah ada laporan pelecehan yang dilakukan ER selama ini," jelasnya

Diketahui sebelumnya, korban bersama ayah kandungnya, Samsi menyambangi Polres Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2016) lalu. Mereka melaporkan ER atas tuduhan pelecehan seksual.

Puncak pencabulan ER pada korban terjadi pada Kamis (3/3/2016) lalu. Saat itu korban terlambat masuk sekolah sehingga ER hendak menghukum siswi yang berjilbab itu. Namun ternyata, ER melakukan pencabulan terhadap korban di ruang staff guru.
0 Komentar