JAKARTA, Tigapilarnews.com - Buronan kasus Bank Century Hartawan Aluwi telah diserahkan ke Kejaksaan Agung oleh Penyidik Bareskrim setelah ditangkap dari Singapura akibat dideportasi. Kini Hartawan telah dibawa ke lapas Salemba untuk ditahan."Pada sore ini, kejagung telah menerima penyerahan terpidana perkara penipuan dan money laundry atas nama terpidana Hartawan Alwi dia dihukum oleh putusan pengadilan secara in absentia karena yang bersangkutan tidak pernah hadir dalam persidangan," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad, di Kejagung, Jumat (22/4/2016).Hartawan dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung ke Lapas Salemba sekitar pukul 16.30 WIB. Hartawan menggunakan baju hitam garis-garis saat dibawa ke lapas Salemba, baju yang ia kenakan saat tiba di Bandara Soekarno Hatta tadi malam. Hartawan tampak tertunduk lesu dan tidak berkomentar sedikit pun atas pertanyaan awak media."Sore ini juga jaksa eksekutor Kasi Pidum dari Kejari Jakpus akan mengeksekusi terpidana ini ke LP Salemba," kata Noor Rachmad.Hartawan dihukum selama 14 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia adalah buronan 5 tahun setelah diputus PN Jakarta Pusat pada tahun 2015.