JAKARTA, Tigapilarnews.com - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengatakan rumah mewah milik Samadikun Hartono di Menteng, Jakarta Pusat akan disita untuk membayar kerugian negara. Hal itu akan dilakukan bila Samadikun tak mau membayar kerugian negara senilai Rp 164 miliar.Rumah mewah milik Samadikun yang dimaksud beralamat di jalan Jambu, kelurahan Gondangdia, kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.Rumah itu berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 1.000 meter persegi. Agus seorang staf pemerintahan di kelurahan Gondangdia menyebut nilai jual objek pajak (NJOP) rumah Samadikun sekitar Rp 120 sampai Rp 170 juta per meter persegi."Yang tahu pasti NJOP tentu kantor pajak, tapi setahu saya sekitar Rp 120 sampai Rp 170 juta per meter," kata Agus. Sayang dia mengaku tak tahu pasti ukuran luas tanah dan bangunan rumah milik Hartono tersebut.Dengan luas tanah sekitar 1.000 meter persegi, diperkirakan harga jual rumah Samadikun di Menteng tersebut di atas Rp 200 miliar. Seorang warga jalan Teuku Umar, Menteng yang sering main ke jalan Jambu Rudi Maryanto (56 tahun) mengatakan, rumah Samadikun selama ini ditempati oleh keluarganya."Yang tinggal di situ ada anaknya, ada keluarga lain juga," kata Rudi Jumat (22/4/2016).Menurut Rudi, keluarga Samadikun di rumah itu agak tertutup lazimnya tinggal di kawasan elite. Tak hanya keluarga Samadikun, pekerja kebersihan dan asisten rumah tangga di situ juga tertutup.Samadikun adalah bekas Presiden Komisaris Bank Modern yang menjadi satu dari 22 penerima dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI. Dana talangan dikeluarkan pemerintah sebagai pinjaman kepada Bank Modern untuk menghindari masalah likuiditas di krisis moneter 1998 lalu.Samadikun divonis empat tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai Rp 2,5 triliun. Akibatnya negara dirugikan Rp 164 miliar. Belum juga dieksekusi, pada 2003 Samadikun kabur ke luar negeri.