JAKARTA, Tigapilarnews.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Luhut Binsar Panjaita mengakui telah menerima informasi perihal tertangkapnya buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono yang kabur sejak 2003. Mantan Kepala Stad Presiden (KSP) itu juga mengaku mendapat info tersebut lewat Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Sutiyoso."Saya masih melakukan pengecekan. Tapi Pak Sutiyoso bilang demikian," ujar Luhut, Minggu (17/4/2016).Sebelumnya, Pada Juni 2003 majelis hakim kasasi memvonis Samadikun empat tahun penjara sekaligus membatalkan putusan hakim PN Jakarta Pusat yang membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. Samadikun didakwa menyalahgunakan dana BLBI untuk memperkaya diri sendiri.Pada 1997, Bank Modern menerima bantuan likuiditas Bank Indonesia sebesar Rp 2,014 triliun. Namun oleh terdakwa dan Presdir Bank Modern saat itu yakni Bambang Triyanto, dana itu justru digunakan membeli promissiory note dari PT Total Central Finance, PT PLN, dan PT Gunung Sewu Kencana sebesar Rp 17,25 miliar. Terdakwa disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 11,9 miliar.