Laporan : Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Wanita Emas (Hasnaeni) dicecar 50 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Hasnaeni pun membantah semua pertanyaan penyidik. Kuasa hukum Hasnaeni, Jon Mathias menjelaskan, prasangka yang diberikan penyidik dibantah semuanya oleh Hasnaeni."Prasangka ini semua sudah kita bantah jadi ibu ini kan baru prasangkaan, indikasi status saksi dan semua juga udah kita bantah," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/4/2016) malam.Jon menambahkan, dirinya berharap kasus ini tidak disangkutpautkan dengan unsur politik. Pasalnya, Hasnaeini berencana mencalonkan sebagai Gubernur DKI Jakarta 2017 nanti."Kemudian perkara ini kan udah lama nah kita minta juga kan karena situasi ibu (Hasnaeni) sekarang kan mencalonkan jangan ada unsur-unsur politis dalam perkara ini. Proporsional aja melalui penyelidikan sesuai dengan pelaporan itu aja," paparnyaSebelumnya diketahui, dugaan penipuan tersebut berawal pada Mei 2014. Abu Arief Hasibuan, yang merupakan Direktur Utama PT Trikora Cipta Jaya, dikenalkan oleh Arifin Abas Hutasuhut (almarhum). Saat itu, korban dijanjikan akan dimenangkan dalam sanggahan banding proyek pembangunan dua ruas jalan di Jayapura, dengan alasan Hasnaeni memiliki kenalan di Kementerian Pekerjaan Umum.Pada 30 Mei 2014, keduanya menandatangani surat perjanjian kerja sama. Saat itu, Abu Arief Hasibuan diminta membayarkan enam unit iPhone yang dibeli oleh Hasnaeni di Mall Ambasador senilai kurang-lebih Rp 30 juta.Pada tanggal itu juga, Hasnaeni menerima cek BRI yang diserahkan Abu Arief Hasibuan senilai Rp 500 juta di Hotel Melawai I Blok M. Tak hanya itu, Hasnaeni juga menerima uang senilai Rp 200 juta yang ditransfer korban melalui ATM Mandiri ke kartu kredit BNI Hasnaeni, dan meminta Abu Arief membayarkan belanjaan Hasnaeni senilai Rp 21 juta di Zara Senayan City.Pada 6 Juni 2014, Abu Arief kembali diminta Hasnaeni mentransfer uang ke rekening Bank Mandiri atas nama Muslim Mahmud, suami Hasnaeni, senilai Rp 200 juta.Namun Kementerian Pekerjaan Umum menyatakan sanggahan banding yang diajukan Abu Arief dianggap sebagai pengaduan. Sebab, sampai batas akhir masa sanggah, dia tidak menyampaikan jaminan sanggahan banding asli, sehingga tidak sesuai prosedur.Dengan ditolaknya sanggahan banding itu, proses lelang pun terus berlanjut. Alhasil, proyek pembangunan dua ruas jalan tersebut pun jatuh ke tangan perusahaan lain. Atas hal itu, korban merasa dirugikan. Korban telah meminta Hasnaeni mengembalikan uang yang diberikan, tapi tidak pernah dipenuhi. Hasnaeni sendiri tidak lagi dapat ditemui setelah kasus tersebut.