Laporan : Hendrik SimorangkirTANGERANG SELATAN, Tigapilarnews.com -- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tangerang Selatan (Tangsel), melaksanakan operasi Yustisi di Lapangan Alap-alap Jombang, Ciputat, Tangsel, dengan mengerahkan 88 personil gabungan.Personil gabungan tersebut terdiri dari Disdukcapil, Dishubkominfo, Satpol PP, Kejaksaan Negeri, BNN, TNI, dan Polisi Tangsel. 3.605 penduduk yang diperiksa, sebanyak 117 orang Tangsel yang kedapatan tidak membawa kartu penduduk (KTP)."Sebanyak 117 penduduk Tangsel terjaring tidak bawa KTP kami langsung tindak di tempat dengan tindak pidana ringan (Tipiring)," ujar Kepala Disdukcapil Tangsel, Toto Sudarto, kepada wartawan (14/4/2016).Toto melanjutkan, kegiatan tersebut digelar sebagai bentuk sosialisasi kepad amasyarakat akan pentingnya membawa KTP ketika bepergian keluar rumah. Pasalnya, apabila terjadi hal yang tidak diinginkan, dapat dengan mudah diidentifikasi."KTP kan sebagai identitas resmi, ya kemana-mana harus bawa lah. Operasi yustisi kali ini menurun sekitar 25 persen, pada tahun lalu kami menggelar operasi yustisi menjaring sekitar 35 persen penduduk Tangsel yang tak bawa KTP. Ini artinya masyarakat mulai sadar untuk tertib administrasi kependudukan," jelas Toto.Dalam operasi yustisi, Toto menuturkan, petugas gabungan menghalau setiap pengendara sepeda motor, mobil, penumpang angkutan umum, dan pejalan kaki yang melintas di Jalan Jombang Raya."Sejumlah pelanggar, kami kenakan sanksi denda maksimal sebesar Rp. 50 ribu bagi WNI dan bagi WNA dikenakan Rp. 100 ribu. Sanksi ini mengacu pada Undang-Undang Kependudukan," katanya.