Laporan : Gita GintingJAKARTA, Tigapilarnews.com - Kantor pemasaran Apartemen Fatmawati City Center milik Agung Sedayu Group yang berada di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, dibongkar, Rabu (13/4/2016) pagi.Pembongkaran kantor pemasaran apartemen itu dibongkar lantaran lahan yang terdiri dari dua bangunan yaitu semi-permanen dan permanen tersebut tak memiliki Izin Mendirikan Bangun (IMB).Hal ini sesuai dengan surat segel dengan nomor 741/7-12-2015 yang dilayangkan oleh Sudin Penataan Kota Jakarta Selatan dan Surat Perintah Bongkar (SPB) nomor 686-6-1-2016 yang sudah diberikan kepada Agung Sedayu Group."Bangunan semi-permanen untuk kantor marketing atau pemasaran. Kalau bangunan permanen baru selesai dikerjakan. Pemiliknya mau bongkar sendiri. Mereka sadar jika tidak ada surat izinnya. Sudah kami beri peringatan sebelumnya bahkan kami segel," ujar Kepala Suku Dinas Tata Kota Jakarta Selatan, Syukria di lokasi, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (13/4/3016) siang.Sementara itu, Kepala Seksi Penertiban Sudin Penataan Kota Jakarta Selatan, Bonar Ambarita mengatakan sampai saat ini belum ada pembangunan lagi menyangkut soal pembangunan Apartemen dengan luas sekitar 21 hektar."Masih tanah kosong. Belum tahu sudah ada yang beli atau belum. Lagian surat izinnya belum diberikan oleh Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan," tuturnya.Berdasarkan pantauan dilokasi, terlihat beberapa pekerja sudah mulai membongkar atap bangunan permanen yang berlantai satu itu dengan luas 300 meter persegi. Bangunan yang sudah mulai rampung itu pun harus tetap dibongkar lantaran tak memiliki izin.Sedangkan untuk bangunan semi-permanen yang terbuat dari tenda itu, masih tetap diizinkan berdiri lantaran bangunan tersebut bisa dibongkar dengan waktu yang tentative.