Selasa, 12 April 2016 16:16 WIB

BPK Tidak Terima Dikatakan 'ngawur' Oleh Ahok

Editor : A. Amir
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Terkait pernyataan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 'ngawur' pada audit kasus RS Sumber Waras.

Ketua BPK Harry Azhar Azis pun siap mempertanggungjawabkan audit investigasinya itu. Karena jelas, dalam audit investigasi itu ditemukan perbedaan nilai harga NJOP pada lahan di jalan Tomang Utara itu.

“Kalau ada ketidakpuasan terhadap pemeriksaan BPK, silakan saja gugat kami di pengadilan,” ujar Harry ditemui di Jakarta, Selasa (12/4/2016).

Harry mengaku, pihaknya sudah bekerja sesuai prosedur yang berlaku. Sehingga BPK bekerja sesuai dengan Undang-undang.

“Jadi kalau misalkan ada yang tidak puas, silahkan adukan saja,” tantangnya.

Sebelumnya, Ketika tiba di KPK, Ahok mengatakan bahwa perkara dugaan korupsi Rumah Sakit Sumber Waras yang menyeret namanya berawal dari audit Badan Pemeriksa Keuangan. Menurut Ahok, audit tersebut tidak benar.

“KPK sudah pernah audit investigasi ya kan? Sekarang saya ingin tahu KPK mau tanya apa, orang jelas BPK-nya ngaco begitu kok,” kata Ahok di Gedung KPK.

Sebagai informasi, Pemerintah DKI Jakarta mendapatkan opini wajar dengan pengecualian oleh BPK di dalam audit laporan keuangan tahun 2014, dimana salah satu permasalahan yang disoroti adalah penyediaan lahan di kawasan Rumah Sakit Sumber Waras senilai Rp880 miliar.

Dalam auditnya, BPK menilai bahwa nilai pembelian tersebut terbilang berlebihan dan seharusnya disamakan dengan NJOP bangunan sekitarnya.

Jika mengikuti NJOP bangunan sekitar, BPK menemukan bahwa pemerintah provinsi DKI Jakarta bisa menghemat Rp 191 miliar sehingga valuasi tanah tersebut seharusnya bisa sebesar Rp689 miliar saja.

Rencananya, pemerintah DKI Jakarta berencana untuk membangun pusat pengobatan kanker di atas lahan seluas 3,7 hektare tersebut.

Perlu diketahui, selain masalah pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras, BPK juga menemukan adanya permasalahan pada kelebihan premi asuransi sebesar Rp3,6 miliar dan biaya operasional pendidikan sebesar Rp3,05 miliar.
Selain itu, BPK juga menemukan pengawasan lemah pada pengadaan lahan di Mangga Dua seluas 30,88 hektare.
0 Komentar