JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menjelaskan bahwa Densus 88 selalu dievaluasi kerjanya. Densus tidak dibiarkan begitu saja melakukan tugasnya dan ada pengawasan."Tentu setiap periode tertentu kita lakukan evaluasi, apakah Densus sudah melakukan kerjanya dengan baik atau tidak. Itu pasti kita lakukan. Seperti kemarin setelah ada bom Thamrin, kita evaluasi kerja mereka," ujar Badrodin di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (12/4/2016).Terkait kasus tewasnya Siyono, menjelaskan Badrodin, kika dalam penanganan Densus itu dinilai ada pelanggaran, maka Divisi Propam akan memeriksa untuk melihat apakah itu pelanggaran kode etik, disiplin, atau pelanggaran pidana.Saat disinggung bukan kah jika menghilangkan nyawa harus di proses secara hukum, Badrodin pun memberi jawaban."Kita lihat, kan ada di dalam KUHP itu overmacht, pembelaan diri. Misalnya kita mau melakukan penangkapan, lalu kita dilawan, ditembak, terus pasti kan ditembak duluan. Apakah seperti itu juga pidana? Pidana betul, tapi itu kan termasuk dalam overmacht, pembelaan diri," tutupnya.