Laporan: Gita GintingJAKARTA, Tigapilarnews.com -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan penertiban terhadap warga yang tinggal di Pasar Ikan, Luar Batang, Penjaringan. Pemprov menilai warga yang tinggal di wilayah tersebut telah menduduki tanah milik pemerintah DKI Jakarta.Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Muhammad Iqbal menjelaskan pihaknya membantu jalannya penertiban. Dia menjelaskan hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya tindakan anarkis dari para warga yang tak terima tempat tinggalnya diratakan."Ketika polisi hadir kami mengantisipasi upaya-upaya gangguan keamanan, upaya penggalangan, Jangan sampai ada masyarakat yang berbenturan. Kamilah yang bertugas untuk mengintervensi supaya tidak ada gesekan," ujar Iqbal di Mall Gandaria City, Jakarta, Minggu (10/4/2016) sore.Namun begitu, Iqbal menjelaskan pihaknya belum tahu berapa jumlah personel yang akan disiapkan Polda Metro Jaya untuk membantu penertiban tersebut."Jumlahnya saya belum bisa pastikan, belum final itu," tukasnya.Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memastikan bakal menertibkan dan menata ulang kawasan wisata Sunda Kelapa, Museum Bahari dan kawasan Luar Batang, termasuk Pasar Ikan. Setelah dibongkar, Ahok ingin membuat sebuah plasa di kawasan tersebut.