Laporan : Muchammad SyahputraJAKARTA, Tigapilarnews.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan, bagi yang ingin menjadi pendamping desa, harus mengikuti seleksi yang mereka adakan.Seleksi itu juga termasuk bagi eks Program Nasuonal Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang ingin bergabung."Ada kelompok yang tidak ikut seleksi, maunya ditetapkan lima taun. Kalau masih mau, opsi ikut seleksi kedua, silakan ikut. Tapi jangan ribut," ujar Marwan Dalam konferensi pers di kantornya, Minggu (10/4/2016).Hal ini disampaikan Marwan terkait desakan eks PNPM untuk memperpanjang kontrak mereka sebagai pendamping desa selama lima tahun ke depan.Menurut Marwan, hal itu akan menyalahi aturan karena untuk menjadi pendamping desa kini harus mengikuti seleksi. Jika masih mau jadi pendamping desa, semestinya eks PNPM mengikuti seleksi itu."30 persen dari mereka yang ikut seleksi, kami loloskan pendampingan desa. Mereka kan faksi-faksi juga, ada yang ikut dan tidak," ujar Marwan.Lebih jauh mantan Ketua Fraksi PKB DPR ini juga membantah bahwa Kementeriannya mengakibatkan orang-orang yang tergabung dalam PNPM ini kehilangan pekerjaan mereka. Program ini sudah lama berakhir sejak Desember 2016, saat masih di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri.Justru, Kemendes kembali merangul mereka menjadi pendamping desa sebelum akhirnya melakukan seleksi tersebut."Kami tidak melakukan kontrak dari kecamatan atau kabupaten. Justru menggunakan jasa mereka," tegas Marwan.Lagipula, dalam Undang-undang Desa, tidak termuat nomenklatur mengenai pendamping desa dari eks PNPM karena progran itu mandiri, sementara UU Desa punya mandat yang berbeda. Pada PNPM, pendampingan berfungsi sebagai pengendali proyek.Sementara dalam program pendampingan desa, hanya bertugas mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat.