Laporan : Evi AriskaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang yang diperkirakan berjumlah Rp 860 juta saat menggeledah ruang kerja Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi, beberapa waktu lalu.Namun, hal tersebut dibantah oleh kuasa hukum Sanusi Krisna Murti. Dia menyatakan uang tersebut bukan ditemukan saat penyidik melakukan penggeledahan."Uang 860 juta itu bukan ditemukan dalam penggeledahan KPK, tapi memang kami serahkan," ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD, Kamis (7/4/2016) sore.Ia mengaku uang tersebut adalah uang tahap pertama yang diberikan oleh Ariesman APL kepada kliennya M. Sanusi. Dan pihaknya menyerahkan uang itu kepada pihak KPK."Memang kami serahkan, uang tahap pertama yang diberikan oleh Ariesman itu kami pulangkan kepada KPK. Kami berikan waktu itu dikantornya bang Sanusi," ungkapnya.