Laporan : Evi AriskaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Kuasa Hukum M. Sanusi, Krisna Murti, membantah pemberian uang yang diberikan APL kepada kliennya M. Sanusi sebagai uang terkait pelancar Raperda."Yang pasti uang yang diterima Sanusi bukan uang suap, tidak dalam kapasitas kewenangannya menerima uang tersebut. Misalkan Bang Uci uang diberikan nih, untuk menggolkan raperda itu sendiri. Bukan begitu," ujar Krisna di Gedung DPRD, Kamis (7/4/2016) sore.Dirinya menjelaskan, M. Sanusi tidak mempunyai kewenangan dalam membahas Raperda, karena kliennya sebagai Ketua Komisi D hanya berwenang dalam masalah teknis"Karena gini, tidak pada kewenangannya, tidak membidangi Raperda itu sendiri. Tapi, menyangkut masalah teknis, itu adalah kewenangannya Bang Uci selaku Ketua Komisi D," jelasnya.Krisna mengungkapkan bahwa Sanusi dan Presiden PT. Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja merupakan kawan sesama pengembang. Ia mengatakan uang yang diterima Sanusi hanya sebatas uang pertemanan."Sanusi dengan Ariesman berteman sejak 2005, sesama pengembang. Sama-sama dalam bidang properti. Jadi, artinya uang ini uang pertemanan, bukan suap. Nggak ada hubungannya. Ini memang uang pertemanan antara Bang Uci dengan Ariesman," tutupnya.