Kamis, 07 April 2016 02:27 WIB

Pansus TPST Bantar Gebang Batal Dibentuk

Editor : Yusuf Ibrahim
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Badan Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, menolak membentuk panitia khusus (Pansus) Tempat Pengolahan Sampat Terpadu (TPST) Bantar Gebang. Pasalnya, data yang diajukan Komisi A DPRD Kota Bekasi dianggap belum lengkap.

Ketua DPRD Kota Bekasi, Tumai mengatakan, data yang diajukan oleh komisi A sebetulnya sudah meyakinkan pimpinan DPRD maupun Bamus. Sayangnya, data hasil evaluasi tak dilengkapi oleh kajian dari lembaga independen.

"Kami beri waktu tiga bulan untuk melengkapi semuanya," katanya di Bekasi, Rabu (06/04/2016).

Politikus PDIP ini menyarankan, Komisi A agar menggandeng lembaga independen seperti Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), maupun lembaga lain yang membidangi persampahan, maupun transportasi. "Kami masih membuka kemungkinan membentuk pansus," ujarnya.

Ketua Komisi A, DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata mengaku cukup kecewa dengan tak dibentuknya pansus TPST Bantar Gebang yang direkomendasikannya. Karena, komisinya sudah melakukan tugas pokok dan fungsi yaitu pengawasan. "Pandangan kami dari hasil evaluasi, merekomendasikan dibentuk pansus," ungkapnya.

Namun, kata dia, Komisi A mematuhi permintaan dari Bamus dan pimpinan dewan untuk melengkapi data evaluasi perjanjian kerja sama TPST Bantar Gebang antara Bekasi dan DKI Jakarta.

Saat ini, lanjut dia, lembaganya mulai mengidentifikasi sejumlah pakar persampahan, lingkungan, dan lainnya. Bahkan, Komisi A optimis sebelum tiga bulan sudah selesai. "Nanti kami lengkapi, agar Pansus TPST Bantar Gebang segera dibentuk, dan mengevaluasi perjanjian," katanya.

Ariyanto mengatakan, Komisi A mempersoalkan pelanggaran perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan tempat pengolahan sampah terpadu Bantar Gebang oleh DKI Jakarta. Menurut dia, rekomendasi pembentukan pansus tersebut telah disepakati mayoritas anggota komisi A.

Sehingga, pembentukan pansus adalah lanjutan dari hasil evaluasi dari komisinya terhadap perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan TPST Bantargebang. Menurut dia, dalam perjanjian kerja sama yang diteken pada tahun 2009 lalu banyak pelanggaran.

"Tentang kesehatan, air bersih, rute truk sampah, dan lainnya dilanggar oleh DKI Jakarta," pungkasnya.(exe/ist)
0 Komentar