JAKARTA, Tigapilarnews.com - DPR mulai membahas revisi Undang-Undang (UU) No.8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Revisi UU ini disinyalir untuk menjegal pencalonan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang sudah menyatakan maju melalui jalur independen dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKi Jakarta 2017.Penjegalan yang dimaksud adalah menaikkan persyaratan dukungan calon independen, yakni dari 5-8 persen berdasarkan jumlah penduduk di suatu wilayah seperti yang berlaku dalam UU Pilkada, menjadi 10-20 persen.Menurut Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman, draft revisi UU Pilkada yang berasal dari pemerintah sudah masuk ke DPR dan sudah dibacakan dalam Rapat Paripurna (Rapur) masa sidang ke IV tahun persidangan 2015-2016."Sudah masuk pimpinan suratnya, tadi dibacakan (dalam rapat paripurna). Mekanismenya pembahasannya, karena itu (usulan revisi UU) dari pemerintah, pemerintah dulu menyampaikan usulan pointipoint yang di revisi, baru dari fraksi-fraksi. Kita tunggu sajalah masih pembahasan dalam minggu depan ini," kata Rambe Kamarulzaman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2016)Rambe menginginkan, revisi UU Pilkada ini harus cepat diselesaikan agar dapat digunakan dalam Pilkada serentak 2017, termasuk Pilgub DKI 2017 yang akan masuk pada tahap pendaftaran calon pada Juli mendatang. "Dalam waktu yang singkat begini harus lebih cepat," ujarnya.Terkait menaikkan persyaratan dukungan suara calon independen atau perseorangan, Politisi Partai Golkar ini mengatakan pihaknya dalam posisi masih mempertimbangkan. Bukan dalam artinya DPR yang memberikan usulan kenaikan persyaratan tersebut."Komisi II memberikan pertimbangan. Itu kan pembahasannya berjalan, ya pemerintah. Bagaimana tanggapannya kita lihat saja bagaimana nanti pembahasannya," pungkasnya.