Laporan : Rachmat KurniaBEKASI, Tigapilarnews.com -- Walikota Bekasi Rahmat Effendi melakukan pemecatan terhadap beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di lingkungan Pemkot Bekasi."Ada empat PNS yang saya pecat kemarin," ujar Rahmat di kantor Walikota Bekasi, Selasa (5/4/2016) siang.Rahmat menjelaskan, Keempat PNS tersebut terbukti menyalahgunakan wewenang dan melanggar kode etik pegawai. Pemecatan sendiri dilakukan secara hormat dan tidak hormat."Keputusan itu diambil berdasarkan pembina kepegawaian di bagian SKPD, riskus inspektorat, penelaahan kode etik dan majelis etik di Badan Pertimbangan Jabat dan Kepangkatan (baperjakat)," tukasnya.Berikut Nama PNS yang dipecat beserta kesalahannya.1. Zainal Aripin, Lurah kalibaru kecamatan Medan Satria ini terbukti melanggar kode etik pegawai lantaran menjadi perantara demi untuk kepentingan pribadi.2. Heru Ranto, Lurah Jatikeramat kecamatan Jatiasih ini terbukti melanggar kode etik pegawai.3. Rudi Rusnandi, Kasie Pos Dinas Perhubungan kota Bekasi karena terbukti melanggar kode etik pegawai.4. Utami, salah satu staf di Pemkot Bekasi diberhentikan secara tidak hormat, lantaran sering membolos kerja.