Selasa, 05 April 2016 10:16 WIB

Buser Polsek Tamansari Tangkap Bandar Togel

Editor : Hermawan
Laporan: Yanti Marbun

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Buser Polsek Tamansari berhasil menangkap pengepul judi togel berinisial TAN (47) di Jalan Pinangsia, Tamansari Jakarta Barat, Senin (4/4/2016) malam.

Kapolsek Metro Taman Sari, Polres Metro Jakarta Barat AKBP Hermanto menuturkan Penangkapan tersebut berawal informasi masyarakat bahwa di TKP ada pengepul judi togel.

"Tim Buser langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan, setelah yakin dengan sasarannya kemudian tim buser melakukan penyergapan," jelas AKBP Hermanto, Selasa (5/4/2016) pagi.

Kepada polisi, tersangka mengaku baru dua bulan melakoni bisnis judi togel. Uang hasil judi togel disetorkan ke bandar besar berinisial A yang kini menjadi buronan polisi (DPO).

"Kami masih memburu A. Tersangka TAN dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara 10 tahun," pungkas AKBP Hermanto.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti 1 unit HP Samsung hitam, dan uang tunai Rp 1.425.000, dan rekapan bisnis togel.

 
0 Komentar