Senin, 04 April 2016 16:07 WIB

48 Showroom Mobil Mewah Disegel Satpol PP

Editor : Danang Fajar
Laporan : Hendrik Simorangkir

TANGERANG SELATAN, Tigapilarnews.com -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan (Tangsel), melakukan penyegelan terhadap 48 kios Bursa Mobil dan Spare Part tak berizin di komplek showroom bursa mobil dan spare part Bintaro, Pondok Aren, Tangsel.

Kepala Satpol PP Tangsel, Azhar Sam'un mengatakan, saat ini pihaknya hanya melakukan penindakan atas amanat yang disampaikan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Tangsel.

"Berdasarkan surat perintah penghentian pembangunan yang diberikan BP2T. Kami lakukan penyegelan lokasi bisnis Bursa Mobil Bintaro ini, karena tidak memiliki IMB," ujarnya, Senin (4/4/2016) sore.

Lanjutnya, keputusan penghentian operasional Bursa Mobil Bintaro tersebut, lantaran melanggar peraturan daerah No.05 tahun 2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sebelumnya, Senin 28 Maret 2016, Satpol PP bersama BP2T dan Komisi IV DPRD Tangsel telah meminta sejumlah pengusaha otomotif yang berada disentra otomotif Bintaro itu untuk mengosongkan lahan tersebut.

"Namun sampai saat ditertibkan, masih ada sejumlah pengusaha yang tetap membuka kios showroom itu," katanya.

Azhar menambahkan, jika ada yang membuka segel dan pembatas tanpa koordinasi terlebih dahulu, dirinya bisa mempidanakan. Sebab hal itu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Tugas kami dipenindakan, untuk pengawasan, perizinan dan sebagainya di BP2T. Sesuai dengan fakta, bangunan yang ada di sini belum punya IMB, maka kami lakukan penyegelan dan tidak boleh ada aktifitas disini, sampai keluar izin resminya," pungkasnya.
0 Komentar