JAKARTA, Tigapilarnews.com - Guru Besar FISIP UI Burhan Magenda, meminta aparat penegak hukum mengutamakan azas praduga tak bersalah, dalam melakukan penahanan terhadap terduga teroris.Sebab itu, perlu dikaji aturan penahanan selama enam bulan oleh penegak hukum dalam revisi Undang-Undang (UU) No.15/2013 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme yang sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR ini."Kalau hanya dugaan, saya kira tidak bisa seseorang ditahan. Harus memperhatikan praduga tak bersalah," kata Burhan di Jakarta, Minggu (3/4/2016).Menurutnya, perlu dipastikan status seseorang sebelum ditahan oleh penegak hukum, seperti penahanan seseorang harus disertai bukti kuat bahwa ia terlibat dalam aksi terorisme. Sebab, dia khawatir mudahnya penahanan seseorang dapat disalahgunakan oleh penegak hukum."Harus ada pelanggaran hukum untuk menahan seseorang," ujarnya.Para aktivis juga mengkritik poin dalam salah satu pasal dalam UU pemberantasan tindak pidana terorisme. Sebab, waktu penahanan selama 6 bulan dianggap melanggar hak asasi manusia dan berpotensi pada terjadinya penyiksaan terhadap terduga teroris.