Laporan - Hendrik SimorangkirTANGERANG, Tigapilarnews.com -- Tudingan penyerobotan lahan yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang atas tanah milik Kemenkumham yang dibangun SDN Sukasari 4 dan 5 Kota Tangerang, dianggap hal yang tak perlu dibesar-besarkan. Lantaran masalah tersebut bias diselesaikan pada April mendatang."Saya optimis jika masalah tersebut dapat selesai jika Pemkot Tangerang dan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham), Yasonna Laoly, dapat duduk bersama pada 4 April 2016 nanti. Sebenarnya komunikasi tersebut sudah dilakukan Pemkot Tangerang sejak 2013 lalu, hanya saja surat Pemkot Tangerang belum dibalas Kemenkumham," ujar Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tangerang, Indri Astuti (31/3/2016).Menurutnya, berdasarkan PP 27/2014 dan UU 23/2014 tentang pemerintah daerah harus memenuhi pelayanan kebutuhan dasar masyarakat salah satunya dalam bidang pendidikan. "Saya yakin baik itu Kemenkumham dan Pemkot Tangerang tetap berlandaskan pada kepentingan masyarakat yakni dalam bidang pendidikan," jelasnya.Indri menambahkan, persoalan rumah pemotongan ayam (RPA) yang termasuk 360 bangunan liar di Tanah Tinggi di lahan Kemenkumham, yang ditertibkan beberapa waktu lalu, Pemkot Tangerang bisa bersinergi dengan Kemenkumham, untuk masalah SDN 4 dan 5 Sukasari semoga Kemenkumham bisa sebaliknya."Kalau RPA yang datang dari Kemenkumham untuk minta tolong Pemkot Tangerang untuk dapat menertibkan, kenapa SDN 4 dan 5 Sukasari tidak bisa sebaliknya. Intinya saya optimis 4 April mendatang, masalah ini dapat diselesaikan," pungkasnya.