Laporan : Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Pencetus goyang itik, Zaskia Gotik, telah usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus pelecehan lambang negara yang dilakukannya di sebuah acara musik pagi stasiun televisi swasta.Setelah enam jam diperiksa, Zaskia enggan berkomentar kepada awak media perihal pemeriksaan terhadap dirinya. Kendati demikian, Edi Ribut Harwanto, selaku kuasa hukum Nagaswara dan Zaskia menjelaskan, kliennya telah dicecar 17 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya."Tadi ada kurang lebih 17 pertanyaan yang sudah dijawab zaskia gotik, pertanyaan seputar mengenai dugaan belum pelaku terbukti atau tidak terbuktinya nanti hasil penyelidikan polisi. Apakah nanti pada proses penyelidikan ini, ada ditemukan unsur-unsur delik, ada unsur perbuatan pidana terhadap dugaan pelanggaran terhadap penghinaan lambang negara," jelasnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/3/2016).Ditanya perihal pertanyaan apa saja yang ditanyakan pihak penyidik Polda Metro Jaya, Edi hanya menjelaskan dua pertanyaan esensi pokok, yaitu terkait pertanyaan 17 agustus, dan mengenai bebek nungging.Selain itu, dirinya menjelaskan bahwa pada awalnya Zaskia ingin menjawab hari kemerdekaan jatuh pada tanggal 17 Agustus 1945, tetapi karena Zaskia sedang berada di acara yang berkonsep hiburan, maka Zaskia sengaja membuat lelucon dengan menggantikan tanggal kemerdekaan menjadi 32 Agustus."Perlu saya jelaskan di sini bahwa pertanyaan yang diajukan oleh host dalam acara di suatu acara televisi memang sengaja eneng (Zaskia) itu tadinya ingin menjawab hari kemerdekaan 17 Agustus, tetapi karena di situ adalah acara musik dan hiburan maka eneng berkewajiban sebagai talent untuk menghibur supaya membuat orang tertawa," paparnya.Lebih lanjut, Edi menegaskan bahwa memang perbuatan kliennya tidak benar. Kendati demikian, menurutnya candaan Zaskia tersebut tidak bermaksud melecehkan."Jadi perbuatan emang benar, tetapi tidak ada itikad buruk. Apalagi sampai menghina, neng sebagai warga negara yang baik belom pernah dihukum dan tindakan yang dianggap menghina lambang negara," pungkasnya.Sebelumnya diketahui, penyanyi dangdut Zaskia Gotik melakukan penghinaan terhadap hari proklamasi dan lambang negara dengan menyebutkan tanggal 32 Agustus sebagai hari proklamasi kemerdekaan Indonesia dan bebek nungging sebagai lambang sila kelima Pancasila saat berada di acara musik pagi di salah satu stasiun televisi swastaZaskia Gotik penuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Saat ini status Zaskia masih menjadi saksi terkait kasus penghinaan lambang negara yang dituduhkan kepadanya.