Laporan: Evi AriskaJAKARTA, Tigapilarnews.com – Executive Director Dewan Periklanan Indonesia, RTS Masli, mewakili asosiasi perusahaan periklanan dan media mengatakan seharusnya Pergub No.244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame tidak boleh merugikan satu pihak saja."Kami tidak menolak kemajuan teknologi, itu kami pahami. Tapi, penentuan medium (reklame) tidak didasarkan harus dengan LED. Pertama produk tidak tepat, kedua sangat tergantung pada komunikasi pemasaran," ujar Masli, saat konfrensi pers di Hotel Treva Internasional, Menteng, Rabu (30/3/2016) siang.Masli menjelaskan di kota metropolitan mana pun di belahan dunia, reklame konvensional tetap tidak bisa dihilangkan. Reklame konvensional akan tetap hidup sepanjang masa.Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang menambahkan jika Pergub No.244 Tahun 2015 itu dipaksakaan terus diterapkan, maka akan terjadi pengangguran sekira 80.000 orang"Kalau dipaksakan terus berjalan, maka kami dari teman-teman AMLI (Asosiasi Media Luar Griya Indonesia) berpotensi membuka lapangan pengangguran 80.000 oang. Pak Jokowi (Presiden Joko Widodo) ngomong menyadari kegalauan dunia usaha terkait kebijakan yang menghabat dunia usaha," pungkas Sarman.