Laporan : Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Rencana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama perihal penghapusan 3 in 1 nampaknya enggan dilakukan oleh Polda. Pihak Polda menilai pemberlakuan 3 in 1 masih diperlukan untuk mengatasi kemacetan di Jakarta."Kenyataannya Perkembangan terakhir kita dihadapkan kepada pertumbuhan kendaraan bermotor yang tidak sebanding dengan pembangunan infrastruktur (11,6 persen : 0,01 persen) dampaknya kemacetan," ujar Kasibdit BinGakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/3/2016) siang.Budiyanto menambahkan, saat ini elum ada solusi yang pas untuk mengganti sistem 3 in 1 jika hal ini benar-benar terealisasi."3 in 1 kan dalam rangka solusi mengatur jalan, meskipun dimaksud dampak sosial para Joki, namun sebelum ada penggantinya, 3 in 1 masih cukup bagus untuk mengurangi kepadatan pada jalan protokol meski dengan diimbangi penertiban para joki," paparnya.Lebih lanjut, menurutnya harus ada timbang ganti terlebih dahulu sebelum sistem 3 in 1 ini dihapuskan. Pasalnya sistem 3 in 1 ini juga masuk salah satu program Pemda DKI Jakarta."Intinya harus ada gantinya. 3 in 1 ini juga kan salah satu program Pemda DKI dalam bidang lalu lintas dan Angkutan jalan Pembatasan kendaraan," ujarnya.Menurut Budiyanto, untuk joki sendiri memang ada di dalam Perda nomor 8 tahun 2007."yang dimana isinya tentang ketertiban umum bahwa seseorang tidak boleh menawarkan jasa sebagai joki dan pengemudi ranmor tidak boleh menggunakan jasa joki (leading sector penerriban dari Satpol PP). Jadi intinya kalau ada ganti 3 in 1, ini bisa ditinjau," pungkasnya.