Laporan : Hendrik SimorangkirKABUPATEN TANGERANG, Tigapilarnews.com -- Polsek Kronjo berhasil menangkap seorang pria berinisial MB (32) yang mencuri kotak amal Mushola Miftahul Jannah, di Kampung Pasilian RT 05/02, Desa Pasilian, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.Kapolsek Kronjo, AKP Bambang mengatakan, MB mencuri kotak amal dengan alasan terdesak kebutuhan ekonomi rumah tangganya, karena baru saja dipecat dari tempat kerjanya."Tersangka tertangkap karena terlihat oleh penjaga Mushola. Ia nekat mencuri karena baru dipecat sebagai buruh," ujarnya (28/3/2016).Lanjutnya, tersangka mengaku sebelum membongkar kotak amal, biasany berpura-pura istirahat di dalam Mushola. Setelah situasi aman, tersangka langsung menggondol kotak amal dengan menggunakan sebuah linggis."Kami berhasil menyita barang bukti berupa kotak amal, satu buah linggis, dan uang tunai Rp. 426.750. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tutupnya.