Senin, 28 Maret 2016 16:20 WIB

Seminggu Dipecat, Pria ini Nekat Curi Kotak Amal

Editor : Danang Fajar
Laporan : Hendrik Simorangkir

KABUPATEN TANGERANG, Tigapilarnews.com -- Polsek Kronjo berhasil menangkap seorang pria berinisial MB (32) yang mencuri kotak amal Mushola Miftahul Jannah, di Kampung Pasilian RT 05/02, Desa Pasilian, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Kronjo, AKP Bambang mengatakan, MB mencuri kotak amal dengan alasan terdesak kebutuhan ekonomi rumah tangganya, karena baru saja dipecat dari tempat kerjanya.

"Tersangka tertangkap karena terlihat oleh penjaga Mushola. Ia nekat mencuri karena baru dipecat sebagai buruh," ujarnya (28/3/2016).

Lanjutnya, tersangka mengaku sebelum membongkar kotak amal, biasany berpura-pura istirahat di dalam Mushola. Setelah situasi aman, tersangka langsung menggondol kotak amal dengan menggunakan sebuah linggis.

"Kami berhasil menyita barang bukti berupa kotak amal, satu buah linggis, dan uang tunai Rp. 426.750. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tutupnya.
0 Komentar