JAKARTA, Tigapilarnews.com - Berdasarkan Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tertulis, yang termasuk angkutan umum adalah kendaraan yang beroda tiga atau lebih.Sedangkan, sepeda motor merupakan kendaraan beroda dua, sehingga tidak termasuk dalam kategori angkutan umum berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia.Tapi, dalam praktiknya, ojek merupakan kendaraan yang banyak digunakan untuk angkutan umum orang maupun untuk jasa pengiriman barang, terutama di kota besar seperti Jakarta."Kalau menurut undang-undang, ojek tentu ilegal. Tapi, kalau menurut saya pribadi, ojek bisa jadi angkutan jasa perorangan. Tapi memang belum ada aturannya," tandas Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah, dalam diskusi program Polemik Sindo Trijaya FM di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/3/2016) siang.Kendati status ojek sepeda motor yang tidak termasuk dalam kategori angkutan umum, dan kebutuhannya yang tinggi di lapangan membuat sejumlah pihak menilai sebaiknya ojek dilegalkan. Sehingga, walaupun ojek dinyatakan ilegal, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, tidak bisa melarang ojek sepenuhnya."Kita dalam hal angkutan tidak resmi, seperti Uber dan Grab Car sebelum mengurus izin, pasti ditindak. Tapi, Go-Jek ini dari Kementerian Perhubungan, agak sulit. Kalau ditindak, ojek biasa juga harus ditindak. Saya bukan ngebelain Go-Jek, ya. Biarlah pasar nanti yang akan menentukan," jelas Andri.Sebagai perbandingan, di Thailand, ojek sudah ditetapkan sebagai angkutan umum yang resmi. Sepeda motor yang digunakan untuk ojek pun memakai plat kuning, seperti plat angkutan umum di Indonesia.Tukang ojeknya pun mengenakan jaket khusus dengan keterangan identitas diri di bagian belakang jaketnya. Pemerintah Thailand sudah sejak lama melegalkan ojek sebagai salah satu moda transportasi umum. (wan)