Selasa, 22 Maret 2016 15:39 WIB

Pengamat : Soal Taksi Aplikasi Pemerintah Tidak Tegas

Editor : Danang Fajar
Laporan : Evi Ariska

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pengamat Kebijakan Publik dari Budgeting Metropolitan Watch (BMW) Amir Hamzah, mengatakan masalah angkutan transportasi di Ibu Kota disebabkan karena pemerintah tidak tegas menjalankan aturan perundang-undangan.

"Pemerintah tidak tegas dalam menjalankan undang-undang, jika memang belum diatur artinya transportasi berbasis aplikasi itu ilegal dan harus ditertibkan," kata Amir.

Amir menambahkan masalah ini harus segera diselesaikan pemerintah dengan membuat aturan yang jelas tentang angkutan transportasi untuk publik. Pasalnya, perkembangan teknologi yang berbasis aplikasi juga tidak bisa dihindari begitu saja.

"Transportasi berbasis aplikasi memang belum diatur UU, kalau hal ini ingin dijalankan maka UU harus direvisi. Makanya Pemerintah dalam menetapkan kebijakan harus sesuai dengan dinamika perkembangan yang di masyarakat," Tutupnya.

Diketahui, hingga sore ini ribuan supir taksi masih melaksanakan aksi demonya di beberapa titik wilayah DKI Jakarta. Mereka menuntut pemerintah agar menghapus taksi aplikasi seperti Grab dan Uber.
0 Komentar