Senin, 21 Maret 2016 18:39 WIB

Berkas Jessica, Polda Akui Sudah Penuhi Seluruh Permintaan Jaksa

Editor : Yusuf Ibrahim
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Penyidik Polda Metro Jaya segera melimpahkan berkas perkara kematian Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan, mengatakan penyidik sudah menyelesaikan berkas pemeriksaan dan sudah dilimpahkan kembali ke Kejati DKI Jakarta. "Sudah kita limpahkan, seluruh permintaan jaksa sudah kami penuhi," kata Herry Heryawan, Senin (21/3/2016).

Herry melanjutkan, berkas yang tebalnya mencapai 30 cm tersebut sudah sesuai dengan petunjuk jaksa. Seluruh permintan sudah dipenuhi sehingga dia berharap bisa segera P21 dan dilimpahkan ke persidangan.

Herry tidak menjelaskan apa saja yang dilengkapi atau permintaan dari jaksa."Pokoknya, semua sudah dipenuhi. Apa saja yang dipenuhi nanti saja dipersidangan," tukasnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti menjelaskan, hasil penyelidikan di Australia terkait Jessica mendapatan hasil yang signifikan. "Hasilnya sangat menarik dan meyakinkan penyidik terkait pidana pembunuhan berencana yang dilakukan Jessica terhadap Wayan Mirna Salihin," jelasnya.

Sementara itu, soal perpanjangan penahanan, Krishna mengatakan penyidik bisa mengajukan perpanjangan penahanan untuk Jessica apabila berkas tersebut masih belum dinyatakan P21. "Kami masih bisa ajukan perpanjang untuk 2x30 hari," tegasnya.(exe/ist)
0 Komentar