Laporan: Gita Ginting JAKARTA, Tigapilarnews.com – PN Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan kasus RS Sumber Waras, Senin (21/3/2016) siang. Sidang berlangsung pukul 10.30 WIB hingga 11.30 WIB.Gugatan preperadilan ini diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait pembelian lahan RS Sumber Waras, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terkesan lamban menangani dugaan korupsi pembelian lahan tersebutDalam sidang praperadilan tersebut, Koordinator MAKI, Boyamin Sulaiman membacakan 23 alasannya mengajukan permohonan sidang praperadilan dan membacakan sejumlah poin yang menjadi permohonannya kepada KPK. MAKI juga meminta agar majelis jakim mengabulkan permohanan pemohon seluruhnya.Sidang ini dihadir kuasa hukum KPK, yaitu Suryawulan, Mia Suryani, dan Setiadi selaku Kepala Biro hukum KPK. Serta Koordinator MAKI Boyamin Saiman dan jajarannya."Menyatakan secara hukum termohon melanggar ketentuan pasal 6 dan 7 UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK dan KUHAP, bentuk penghentian penyidikan yang tidak sah dan batal demi hukum dengan alasan akibat hukumannya atas dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan bekas RS Sumber Waras. Memerintahkan termohon melanjutkan proses selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum atas dugaan pidana korupsi pembelian lahan, dan memerintah termohon melanjutkan dengan menuntut di Pengadilan Tipikor Jakpus," ujar Bonyamin, Senin (21/3/2016) siang di PN Jakarta Selatan.Usai membacakan permohon itu, ketua Majelis Hakim Tursina Aftianti menyatakan sidang pembacaan permohonan selesai dan akan dilanjutkan pada Selasa, 22 Maret 2016 mendatang dengan agenda pembacaan tanggapan dari KPK."Sidang akan dilanjutkan dengan waktu yang sama. Mohon pihak termohon memberikan jawabannya besok. Setelah itu, sidang dilanjutkan dengan pembacaan bukti, baik itu saksi ataupun dokumen," jelas Tursina.Sebagaimana diketahui, gugatan praperadilan tersebut terkait tidak segera diprosesnya penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RS Sumber Waras oleh KPK.