JAKARTA, Tigapilarnews.com- Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengusulkan kepada pemerintah untuk memperbanyak pakar atau ahli pidana lingkungan untuk menghadapi proses hukum terkait masalah kebakaran hutan dan lingkungan (Kahutla).Menurut Badrodin, ahli pidana lingkungan dibutuhkan untuk mengawal proses hukum sekaligus saksi ahli di persidangan."Sudah disampaikan. Kan ahli lingkungan hidup itu hanya satu. Ada satu di IPB itu sehingga tadi diminta dijadikan masukan Menteri LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan)," kata Badrodin di Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Kamis (17/03/2016).Badrodin menjelaskan, perlunya ahli pidana lingkungan karena masalah Kahutla kerap berbenturan masalah data di lapangan. Oleh karena itu, kata dia, pengetahuan khusus yang dimiliki ahli pidana lingkungan dibutuhkan."Ahlinya itu kan terbatas. Oleh karena itu menjadi masukan buat Ibu Menteri," ujarnya.Meski demikian, kata Badrodin, soal usulan penambahan ahli pidana lingkungan sepenuhnya diserahkan kepada Menteri LHK untuk mengkaji dan memutuskan.(exe/ist)