Laporan : Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Pasangan suami istri yakni Mami Meriechan dan Yanwar Hidayat, ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus menjual anak dibawah umur untuk dipekerjakan sebagai PSK. Mami Meriechan memasok harga untuk PSK miliknya sebesar Rp 1,5 juta."Tarifnya paling tinggi Rp 1,5 juta untuk long time sekitar 6 jam. Itu yang buat anak di bawah umur," ucap Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Suparmo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/3/2016) sore.Suparmo menambahkan, Mami Meriechan mematok tarif untuk dua PSK-nya dengan sistem paket. Paket tersebut berupa Short Time atau 3 jam seharga Rp 1.050.000 dan paket Expo atau 1 jam seharga Rp 500 ribu."Paket expo ini biasanya tamu datang ke apartemen yang sudah disediakan mami untuk melakukan hubungan intim," jelasnya.Para PSK tersebut mendapatkan bayaran sekitar Rp 300-350 ribu. Menurut pengakuan mami Meriechan, sisa bayaran tersebut digunakan untuk membayar sewa hotel dan apartemen."Setelah terjadi kesepakatan harga dan tempat untuk melakukan hubungan intim, pelanggan wajib membayar DP sebesar Rp 700 ribu. PSK akan diantarkan mami ke hotel untuk transaksi seks," tutup Suparmo.Diketahui, pasangan suami istri ini menjual PSK dibawah umur sejak Desember 2015 lalu. Mereka menjual para PSK yang berusia 17 tahun dan 25 tahun yanh saat ini sedang hamil 6 bulan melalui forum sex online.Mami Meiriechan diciduk di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan pada Selasa (16/3/2016) sore kemarin. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah buku tabungan, buku berisi catatan pelanggan yang boking PSK, handphone dan ATM.