Laporan : Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Polda Metro Jaya berhasil menciduk pasangan suami istri yang menjual anak dibawah umur untuk dipekerjakan sebagai PSK. Pelaku yang bernama Stefani alias Mami Meriechan dan Yanwar Hidayat ini menawarkan PSK dibawah umur melalui media online dan jejaring sosial."Mami Meriechan menawarkan PSK wanita di bawah umur berinisal RJM (17). Satu lagi berinisal IH (25) yang saat ini sedang hamil enam bulan," jelas Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Suparmo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/3/2016).Suparmo menambahkan, Mami Meriechan melakukan pendaftaran ID di beberapa website yang berupa forum sex online. Para pelanggan yang ingin menyicipi jasa PSK yang ditawaran oleh kedua pelaku ini, sebelumnya harus menjawab pertanyaan ID dan forum apa yang pelanggan gunakan sebelum berkomunikasi lewat Whatsapp."Pelaku menawarkan PSK melalui forum semprot dan krucil. "Misalnya kalau ditanya ID dan forum, ID jawabnya Tobruk, forumnya Krucil. Ini untuk memastikan bahwa pelanggannya memang member di forum tersebut atau bukan," kata jelas Suparmo.Lebih lanjut, Mami Meriechan akan memberi tau lapak miliknya yang berada di forum tersebut. Lapak itu bernama "Dg's Heaven is Back" dan lapak "Meriechan Kingdom". Selain itu di forum tersebut akan dijelaskan profil PSK dan keahliannya serta foto PSK tersebut."Di lapak itu pelaku bisa Boking para angel di Jakarta," Pungkasnya.Setelah sudah di boking, pelanggan dapat berkomunikasi dengan mami Meriechan untuk memilih PSK yang diinginkan. PSK yang disediakan kepada pelanggan merupakan pelajar SMA dan PSK yang sedang hamil."Kemudian nanti pelaku akan mengirimkan foto PSK yang akan dipilih konsumen," tuturnya.Jika sudah disepakati, pelanggan diwajibkan membayar DP (down payment) terlebih dahulu ke rekening mami Meriechan. Setalah itu PSK akan di antar oleh mami ke hotel yang sudah diboking oleh pelanggan.