Kamis, 17 Maret 2016 15:59 WIB

Saipul Jamil Jalani 34 Adegan Reka Ulang

Editor : Danang Fajar
Laporan : Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tiapilarnews.com - Rekonstruksi terkait kasus pelecehan seksual yang di lakukan oleh Saipul Jamil terhadap korban yang berinisial DS telah usai. Rekonstruksi yang berjalan selama satu jam dan berisi 34 adegan ini berjalan dengan lancar tanpa ada sangkalan dari pihak terlapor maupun pelapor. Rekonstruksi dimulai pukul 01.10 WIB dan selesai sekitar pukul 02.10 WIB.

"Pengacara SJ maupun dari DS berjalan sesuai prosedur dan profesional. Dari awal sesuai dengan BAP ada 31 adegan, namun pas rekonstruksi ada 3 tambahan adegan," ucap Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading Iptu Fahmi Amirullah usai gelar rekonstruksi, Kamis (17/3/2016).

Lanjut Fahmi, dirinya enggan menjelaskan perihal tiga adegan tambahan yang dilakukan penyidik saat rekonstruksi.

"Tiga tambahan untuk kepentingan penyidik saja, jadi saya tidak bisa memberi tau soal adegannya apa saja dan tambahan adegan itu apa karena itu bukan rana rekan-rekan media. Intinya kegiatan Ini rekonstruksi menggambarkan beberapa kegiatan atau adegan dari BAP dari pihak bang SJ," tegasnya.

Delapan saksi dihadirkan dalam gelar rekonstruksi ini yakni tujuh pembantu rumah Saipul (termasuk asistennya) dan satu satpam komplek yang membawa korban DS untuk melapor ke Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Selain itu, saat rekan media menanyakan perihal Saipul Jamil yang melakukan oral (hap-hap) terhadap korban DS, Kuasa Hukum Saipul Jamil yakni Kasman Sangaji menuturkan, hal tersebut tidak harus dipublikasikan.

"Itu bukan konsumsi publik ya. Yang pasti kami koperatif. Hal-hal yang sudah ada dalam penyidikan Ipul tidak membantah apa yang ada dari proses penyidikan. Semuanya berjalan dengan damai," ujarnya.

Kuasa Hukum korban DS yakni Osner Jhonson menjelaskan, klienya tidak bisa hadir lantaran korban masih dibawah umur. Mengingat korban masih berusia 17 tahun.

"Semua hadir dari rekon ini saya sudah rekam. Sudah lihat dengan baik. Ada 34 item. Akan saya klarifikasikan dengan DS. Apabila memang itu nyata atau kekurangan akan kami sampaikan ke penyidik," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, DS telah menjalani serangkaian pemeriksaan, seperti fisum, BAP, hingga memperoleh dukungan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Sementara Saipul telah menjalani masa tahanannya di Polsek Kelapa Gading sejak 18 Februari 2016 terkait laporan pencabulan yang dilaporkan DS.
0 Komentar