Laporan : Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Polisi Sektor Kelapa Gading, melakukan rekonstruksi terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Saipul Jamil terhadap korban yang berinisial DS. Olah rekonstruksi tersebut dilakukan di rumah Saipul Jamil, Jalan Raya Gading Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (17/3/2016).Olah rekonstruksi yang awalnya dilakukan pukul 09.00 WIB, diundur menjadi pukul 13.00 WIB, lantaran polisi masih melakukan sejunlah persiapan untuk menjalani rekonstruksi tersebut.Dalam olah rekonstruksi ini, Korban DS tidak dihadirkan. Pasalnya korban masih dibawah umur dan tidak boleh terekspose oleh media."Itu merupakan permintaan dari lembaga perlindungan anak dan aturan KUHAP," ucap Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading Iptu Fahmi Amarullah di Polsek Kelapa Gading, Jalan Boulevard Timur Raya, Jakarta Utara, Kamis (17/3/2016) siang.Fahmi melanjutkan, dalam rekonstruksi ini delapan saksi akan dilibatkan. Kedelapan saksi ini yakni pembantu rumah tangga Saipul dan seorang satpam yang mengantar DS ke kantor polisi waktu itu."Rekonstruksi ini akan berjalan tertutup karena kasus ini adalah kasus tentang pencabulan," tegasnya.Sebelumnya diketahui, DS telah menjalani serangkaian pemeriksaan, seperti visum, BAP, hingga memperoleh dukungan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Sementara Saipul telah menjalani masa tahanannya di Polsek Kelapa Gading sejak 18 Februari 2016 terkait laporan pencabulan yang dilaporkan DS.